Nah,,, akhirnya Oki Agustina mantan istri dari vokalis Ungu, Pasha melalui pengacaranya angkat bicara. Ini yang berang Oki nya atau Pengacaranya ya ???. XiXiXi.,,,. Pasalnya, meski sudah berstatus tahanan kota, pria bernama lengkap Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu nampaknya santai-santai saja menjalani tur bersama Ungu.
"Yang jadi pertanyaan sekarang dan jadi tanda tanya besar di sini, apakah secepat itu ijin dikabulkan," ujar Januar, pengacara Okie.
"Nah itu yang kita garis bawahi di sini, karena itu dengan surat yang kita kirim. Kita minta tim independen atau tim khusus Kejagung untuk meneliti masalah ini," tambahnya menegaskan.
Selanjutnya, Januar mengutarakan fakta yang menurutnya kurang bisa diterima terkait dengan status tahanan kota Pasha.
"Soalnya, contohnya tanggal 25 siang ditetapkan sebagai tahanan kota, tapi malamnya dia (Pasha) manggung di MTV. Begitu tanggal 28, dia sudah manggung di Pekanbaru, padahal semua orang tahu Jumat dan Sabtu Kejari libur," terangnya setengah mempertanyakan.
Ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11) siang, Januar pun menambahkan, jika pihaknya sangat menginginkan keadilan dapat dijunjung tinggi.
"Justru itu, penegakan hukum apa telah sesuai dengan prosedur pemberlakuan ijin itu kan nggak transparan. Kita lihat 2 - 3 hari ke depan, kita akan konfirmasi tentang surat itu," pungkasnya.
"Yang jadi pertanyaan sekarang dan jadi tanda tanya besar di sini, apakah secepat itu ijin dikabulkan," ujar Januar, pengacara Okie.
"Nah itu yang kita garis bawahi di sini, karena itu dengan surat yang kita kirim. Kita minta tim independen atau tim khusus Kejagung untuk meneliti masalah ini," tambahnya menegaskan.
Selanjutnya, Januar mengutarakan fakta yang menurutnya kurang bisa diterima terkait dengan status tahanan kota Pasha.
"Soalnya, contohnya tanggal 25 siang ditetapkan sebagai tahanan kota, tapi malamnya dia (Pasha) manggung di MTV. Begitu tanggal 28, dia sudah manggung di Pekanbaru, padahal semua orang tahu Jumat dan Sabtu Kejari libur," terangnya setengah mempertanyakan.
Ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11) siang, Januar pun menambahkan, jika pihaknya sangat menginginkan keadilan dapat dijunjung tinggi.
"Justru itu, penegakan hukum apa telah sesuai dengan prosedur pemberlakuan ijin itu kan nggak transparan. Kita lihat 2 - 3 hari ke depan, kita akan konfirmasi tentang surat itu," pungkasnya.
Sumber : http://id.news.yahoo.com
.jpg)